REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari anak tersangka Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS), yakni Erni Ariyanti. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.
Diketahui, Erni juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024. "Dalam perkara ini, tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura (Labuhanbatu Utara), yaitu Erni Ariyanti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1).
KPK menduga mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (5/1) juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin, yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.
"Saksi Widya Santi Kumari dan Sally didalami mengenai pengetahuannya mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di 'money changer' terkait perkara ini," ucap Ali.
Sementara saksi Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka Khairuddin yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor. KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020.
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.