REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di Balaikota Batu, Jawa Timur, Rabu (6/1) lalu. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan perkara gratifikasi di lingkungan pemerintah kota (pemkot) Batu tahun 2011 hingga 2017.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/1).
Ali mengatakan, tim penyidik selanjutkan akan menganalisa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Dia melanjutkan, penyidik juga akan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud guna dijadikan barang barang bukti dalam perkara ini.
Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. KPK juga belum mengonfirmasi apakah penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap. Dia diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total uang Rp 300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.