Alamsyah menegaskan, maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putri Habib Rizieq itu, pun tentunya bukan perbuatan pidana. Adapun terkait dua ajakan tersebut membuat kerumunan, Alamsyah menegaskan, tak ada yang melakukan pidana.
Meskipun, ia mengakui, kerumunan tersebut, ada unsur pelanggaran terkait larangan di masa pandemi. Akan tetapi, ia menegaskan, kerumunan itu bukan kejahatan yang dapat dipidana.
“Harus dipahami, bahwa kerumunan itu adalah bentuknya pelanggaran. Dan harus dipahami, pelanggaran, itu bukan kejahatan. Dalam KUHP, berbeda antara yang disebut pelanggaran, dan kejahatan,” ucap Alamsyah.
Sidang praperadilan Habib Rizieq, akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (6/1). Hakim tunggal praperadilan Ahmad Sayuthi, mengagendakan sidang ketiga tersebut, dengan meminta para pemohon, mengajukan saksi-saksi.
Terkait itu, Alamsyah mengatakan, tim advokasinya, menyiapkan lima saksi, termasuk ahli untuk dihadirkan di sidang praperadilan. Sementara dari pihak kepolisian, kata Hengki, juga akan mengajukan saksi-saksi, termasuk ahli, pada sidang Jumat (8/1) mendatang.