Selasa 05 Jan 2021 13:22 WIB

Belum ada Hasil, Sidang Praperadilan HRS Dilanjut Jumat

Sidang praperadilan Senin (4/1) kemarin hanya pembacaan gugatan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang praperadilan Senin (4/1) kemarin, belum ada hasil. Masih melakukan proses baca gugatan. "Sehingga belum ada yang dapat disimpulkan," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (5/1). 

Dia menambahkan, pihaknya akan tetap berjuang di agenda sidang praperadilan HRS. Sidang praperadilan HRS masih akan digelar hingga Jumat (8/1) ke depan. Menurut Aziz, pihaknya telah siap dan akan berjuang di agenda sidang tersebut. 

Baca Juga

Ketika ditanya persiapan, pihaknya mengaku menyiapkan banyak doa. Termasuk, bermunajat kepada Allah SWT. "Semoga Allah berikan petunjuk pada hakim, agar, hakim (bisa) masuk surga karena keadilannya dengan memutuskan perkara yang membatalkan dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap HRS," jelasnya. 

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan, memang telah diagendakan jadwal sidang tersebut. Menurutnya, sidang lanjutan hari ini Selasa (5/1) sidang akan berlanjut pada tanggapan termohon. "Rabu (6/1/) agenda bukti surat Pemohon dan termohon," katanya. 

Keesokannya, Kamis (7/1) sidang akan diagendakan untuk saksi dan ahli pemohon. Hingga akhirnya, Jumat (8/1) sidang akan mempertemukan saksi dan ahli termohon. 

Sebelumnya, Tim advokasi HRS diketahui mengajukan tujuh permohonan kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (4/1) kemarin. Empat permohonan paling krusial yaitu menyangkut soal pencabutan penetapan tersangka, upaya penangkapan serta penahanan, dan memohon agar hakim memerintahkan kepolisian menghentikan perkara terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menyasar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement