Selasa 05 Jan 2021 20:16 WIB

Polisi Pertahankan Tuduhan Penghasutan untuk Habib Rizieq

Penyidik menemukan video ceramah Habib Rizieq yang ajak warga hadiri dua gelaran.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
 Kendaraan taktis milik aparat kepolisian terparkir di halamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika berlangsungnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Jakarta.
Foto:

Dalam delapan jawaban atas permohonan praperadilan tim advokasi Habib Rizieq, kepolisian meminta hakim tunggal mempertahankan status tersangka, dan penahanan Habib Rizieq. Meminta hakim praperadilan, menyatakan penyidik yang dilakukan kepolisian terhadap Habib Rizieq, sah menurut hukum, serta menolak seluruh permohonan praperadilan Habib Rizieq.

Termasuk meminta hakim menolak permohonan tim advokasi Habib Rizieq, agar memerintahkan kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). “Dengan uraian yang termohon (Polri) sampaikan, agar yang mulia (hakim), menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” begitu kata Hengki. 

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menilai, penafsiran ngawur dari penyidik terkait Pasal 160 KUH Pidana. Tim advokasi, mengakui adanya video Habib Rizieq yang menyampaikan agar menghadiri maulid Nabi Muhammad, sekaligus pernikahan putrinya, di Petamburan. Akan tetapi, dikatakaan dia, Pasal 160 KUH Pidana tersebut, baru dapat terpenuhi menjadi penghasutan, jika ajakan tersebut, memang mengandung unsur, dan untuk melakukan tindak pidana. 

Penghasutan menurut Pasal 160 KUH Pidana tersebut, dikatakan Alamsyah, menjadi sempurna jika ajakan melakukan pidana tersebut, terealisasi oleh orang-orang yang mendengarkan dengan berbuat pidana. “Lalu pertanyaannya, apakah ajakan Habib Rizieq untuk menghadiri maulid Nabi Muhammad itu, apakah itu perbuatan pidana? dan apakah undangan untuk menghadiri pernikahan putrinya itu, apakah itu juga perbuatan pidana?,” terang Alamsyah, usai praperadilan, Selasa (5/1). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement