Selasa 05 Jan 2021 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Tanggapi Permohonan Praperadilan HRS

Polda Metro Jaya tanggapi permohonan praperadilan Rizieq Shihab

Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tim penyidik Polda Metro Jaya selaku pihak termohon membacakan tanggapannya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).  Kuasa hukum mengatakan Polda Metro Jaya telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang menjerat HRS sesuai prosedur.

Pembacaan tanggapan dimulai pukul 13.03 WIB setelah sidang dibuka terlebih dahulu oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Ini merupakan sidang kedua setelah sidang praperadilan Rizieq Shihab, setelah sebelumnya sidang pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq.

Baca Juga

Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Rizieq Shihab yang dalam permohonannya kuasa hukum menyebutkan hanya mengundang 17 orang.  Tim kuasa hukum menyebutkan, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube front tv," kata tim kuasa hukum Polda Metro membacakan tanggapannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement