REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Terpidana kasus terorisme yang juga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Abu Bakar Baayir, akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman 15 tahun hukuman dikurangi remisi 55 bulan. Keluarga Abu Bakar Baasyir menyatakan tidak ada acara penyambutan di Ponpes Ngruki.
Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim mengatakan saat ini keluarga sedang melakukan persiapan-persiapan untuk kepulangan ayahandanya. "Persiapan keluarga bukan persiapan acara. Prinsipnya kami tidak ada acara apapun. Hanya sekadar beliau pulang sampai di rumah, hanya bersilaturahim dengan keluarga besar Pesantren," jelas Abdul Rochim saat ditemui wartawan di Ponpes Ngruki, Selasa (5/1).
Abdul Rochim menyatakan akan berangkat dari Ponpes Ngruki untuk menjemput ayahnya pada Selasa. Dia ditemani oleh dua orang. Nantinya, tiga orang tersebut terlebih dahulu akan bergabung dengan tim penasehat hukum Abu Bakar Baasyir. Kemudian, pada Jumat, rombongan tersebut menjemput di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Teknis penjemputan kami akan mengikuti prosedur di Lapas. Tentu ada administrasi yang diselesaikan. Kami tidak bisa nebak berapa jam prosesnya. Kami sementara ini masih memutuskan menggunakan jalur darat," imbuhnya.
Dia juga menyebut nantinya kepulangan Abu Bakar Baasyir akan ada pengawalan dari Kepolisian dan Densus 88 sampai ke rumah seperti yang menjadi prosedur selama ini.
"Imbauan kami kepada masyarakat supaya tidak perlu untuk datang berkerumun di sini, doakan saja Ustaz Abu Bakar Baasyir dari rumah masing-masing. Kami di sini menghindari terjadi kerumunan karena tidak bagus untuk kesehatan dan menganggu warga sekitar karena situasi pandemi," ujarnya.