“Video ceramah tersebut, diunggah di channel Youtube Front TV pada tanggal 13 November,” kata Hengki. Kanal Front TV, merupakan saluran nirkabel resmi DPP FPI.
Dikatakan Hengki, ajakan tersebut, dikatakan sebagai bukti untuk menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan. Karena, dikatakan Hengki, ajakan yang menjadi hasutan tersebut, membuat orang-orang berbondong-bondong menghadiri gelaran pernikahan putri Habib Rizieq, dan maulid Nabi Muhammad, pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan.
Ajakan tersebut, yang menurut Hengki, penyidik yakini membuat delik, yang memenuhi unsur pidana tambahan. Yakni terkait berkerumun di masa pandemi Covid-19 yang dilarang oleh pemerintah. “Karena ajakan dari pemohon tersebut, terjadi kerumunan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yang melampaui batas, tidak jaga jarak, dan tidak pakai masker,” ujar Hengki.
Hengki, pun dalam memori sanggahannya, membantah alibi tim advokasi Habib Rizieq, yang menyatakan hanya mengundang 17 orang saat gelaran pernikahan. Sebab itu, dikatakan Hengki, penyidik melebarkan sangkaan awal menggunakan Pasal 93, dan Pasal 9 UU Karantina, dengan menyertakan tuduhan Pasal 160 KUH Pidana saat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Dikatakan Hengki, karena ancaman dalam sangkaan penghasutan tersebut, lebih dari lima tahun penjara, membuat penyidik punya kewenangan subjektif melakukan penahanan. Atas dasar tersebut, Hengki mengatakan, praperadilan menjadi tak berdasar.