Selasa 12 Jan 2021 18:24 WIB

Praperadilan HRS Ditolak, Polri: Bukti tidak Ada Rekayasa

Polri mengomentari putusan PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan tim advokasi HRS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan  praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan.

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS (Habib Rizieq Shihab)," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Baca Juga

Lebih lanjut, Argo menegaskan, putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya sejak Ahad (13/12) tahun lalu.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement