Kamis 31 Dec 2020 10:53 WIB

Yusril: Muladi Wariskan Teori Hukum Berharga di Masa Depan

Muladi meninggal dunia karena Covid019

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi memimpin jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi memimpin jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku berduka atas kepergian mantan menteri Kehakiman dan menteri Sekretaris Negara, Muladi. Menurunt dia, eks anggota MPR 1997 itu meninggalkan warisan bagi bangsa di masa depan.

"Beliau seorang ilmuwan hukum yang berwibawa dan meninggalkan warisan teori-teori hukum pidana yang sangat berharga di masa depan," kata Yusril melalui akun twitternya, Kamis (31/12).

Dia mengaku tertegun beberapa menit mendengar kabar kepergian hakim agung Mahkamah Agung (MA) periode September 2000–Juni 2001 itu. Secara pribadi, Yusril mengaku memiliki hubungan dekat dengan mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.

Ucapan duka lainnya juga disampaikan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Melalui akun twitternya, Jimly mendoakan kepergian Muladi. Dia mengatakan, mantan gubernur Lemhanas itu meninggal dunia sekitar pukul 6.45 pagi ini."Mari kita doakan almarhum husnulkhotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT, Alfatihah. Amiin," katanya.

Seperti diketahui, Muladi meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis pagi WIB. Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) itu kemungkinan akan dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah.

Muladi sejak beberapa waktu lalu sempat dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Dia sebelumnya membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan namun karena kondisi kesehatan lainnya donor tersebut tidak dimungkinkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement