REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku, ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang tidak bisa diselesaikan. Menurutnya, kasus yang kerap kali berurusan dengan penegak hukum itu, terhenti karena alasan yang tidak bisa ditangani Komnas HAM.
"Beberapa mentok, meski ganti presiden. Dan tetap, alasannya tidak masuk akal untuk ditangani komnas HAM,’’ ujar dia dalam webinar Polisi, FPI dan HAM, Ahad (20/12).
Dirinya mencontohkan permintaan tidak logis dari Kejaksaan dalam pencarian fakta lapangan. Lanjutnya, pernah satu tim diminta bukti surat tugas dari Kodam. Tak hanya itu, pemeriksa kasus juga pernah dimintai sumpah oleh pihak terkait. Padahal, pemeriksa telah dinyatakan meninggal dunia.
"Dan Komnas HAM tidak punya fungsi untuk menyita barang bukti seperti kepolisian, kejaksaan atau KPK. Kalau kami punya pasti kami lock kantor kodam, dan kita periksa semua,’’ jelasnya.
Dirinya menilai, persoalan itu merupakan soal politik. Sehingga, ia mengaku selalu menekankan pada Presiden Jokowi dan Menkumham Mahfud MD untuk tidak menggubris laporan-laporan yang tidak masuk akal.
Titik terang ia akui mulai tampak untuk kasus pembunuhan laskar FPI maupun kasus lainnya. Tatkala Presiden menegaskan bahwa Kejakgung harus menyelesaikannya secara serius. Selain dari dukungan Menkumham yang dinilainya untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Tapi saya tidak tahu itu apa akan benar (dilakukan) atau terhalang lagi,’’ jelasnya.