Senin 21 Dec 2020 05:55 WIB

Penjelasan Komnas Atas Kasus HAM yang Sulit Diselesaikan

Sejumlah kasus HAM berat sulit diselesaikan.

Rep: Zainur Mahsir/ Red: Muhammad Hafil
Penjelasan Komnas atas Kasus HAM yang Sulit Diselesaikan. Foto: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penjelasan Komnas atas Kasus HAM yang Sulit Diselesaikan. Foto: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku, ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang tidak bisa diselesaikan. Menurutnya, kasus yang kerap kali berurusan dengan penegak hukum itu, terhenti karena alasan yang tidak bisa ditangani Komnas HAM.

"Beberapa mentok, meski ganti presiden. Dan tetap, alasannya tidak masuk akal untuk ditangani komnas HAM,’’ ujar dia dalam webinar Polisi, FPI dan HAM, Ahad (20/12).

Baca Juga

Dirinya mencontohkan permintaan tidak logis dari Kejaksaan dalam pencarian fakta lapangan. Lanjutnya, pernah satu tim diminta bukti surat tugas dari Kodam. Tak hanya itu, pemeriksa kasus juga pernah dimintai sumpah oleh pihak terkait. Padahal, pemeriksa telah dinyatakan meninggal dunia.

"Dan Komnas HAM tidak punya fungsi untuk menyita barang bukti seperti kepolisian, kejaksaan atau KPK. Kalau kami punya pasti kami lock kantor kodam, dan kita periksa semua,’’ jelasnya.

Dirinya menilai, persoalan itu merupakan soal politik. Sehingga, ia mengaku selalu menekankan pada Presiden Jokowi dan Menkumham Mahfud MD untuk tidak menggubris laporan-laporan yang tidak masuk akal.

Titik terang ia akui mulai tampak untuk kasus pembunuhan laskar FPI maupun kasus lainnya. Tatkala Presiden menegaskan bahwa Kejakgung harus menyelesaikannya secara serius. Selain dari dukungan Menkumham yang dinilainya untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Tapi saya tidak tahu itu apa akan benar (dilakukan) atau terhalang lagi,’’ jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement