Kamis 05 Nov 2020 20:54 WIB

Siap Ungkap Perkara Djoko Tjandra, Tommy Ajukan Status JC

Tommy Sumardi menjadi salah satu terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Tommy Sumardi yang merupakan pengusaha didakwa turut membantu Djoko Tjandra dalam menyuap  Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Tommy Sumardi yang merupakan pengusaha didakwa turut membantu Djoko Tjandra dalam menyuap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha Tommy Sumardi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator) dalam perkara dugaan pemberian suap dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Menurut pengacara Tommy, Dion Pongkor, tak menutup kemungkinan akan diungkapnya siapa sosok 'petinggi kita' yang sebelumnya disebut dalam dakwaan.

"Kita lihat saja pas sidang nanti," kata Dion saat dikonfirmasi Republika, Kamis (5/11).

Baca Juga

Selain itu, pengacara Tommy Sumardi juga mengajukan permohonan agar sidang kliennya dipisahkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.  Ihwal permohonan dipisahnya sidang kliennya, Dion mengatakan, demi efektivitas semata.

"Soal minta pindah sidang terkait efektifitas aja, agar empat terdakwa tidak menumpuk satu hari," kata Dion.

Dalam perkara ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaperte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Selain itu dia juga didakwa menyuap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi Bank Bali. Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Djoko Tjandra mengatakan kepada Tommy bahwa ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri. Prasetijo kemudian memperkenalkan Tommy kepada Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri.

Proses pemberian suap dilakukan pada April-Mei 2020 yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS untuk Prasetijo, pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk Napoleon, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 6 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo.

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura," tutur jaksa.

Akibat permintaan dari Div Hubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi, dan digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Tommy Sumardi diancam pdiana dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 10 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement