REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan kembali menjadi institusi penegak hukum paling dipercaya publik. Survei nasional yang dilakukan Indikator Politik melansir setidaknya 76 persen publik memercayai Kejaksaan, bahkan, lebih dari separuh responden percaya Kejaksaan mampu menuntaskan penanganan kasus korupsi.
Terbitnya Peraturan Presiden Perlindungan Jaksa dinilai merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Buhanudin Muhtadi menyampaikan hasil survei nasional yang dilakukan melalui telepon pada periode 17 – 20 Mei menggambarkan lembaga yang paling dipercaya publik adalah TNI dengan angka 85,7 persen, disusul Presiden (82,7 persen), Kejagung (76 persen), DPD (75,1 persen), MPR (74,1 persen), Makhamah Agung (73,7 persen), Pengadilan (73,3 persen), KPK (72,6 persen), Polri (72,2 persen), DPR (71 persen) dan partai politik (65,6 persen).
"Lagi-lagi ini bukan berita baru ya, sudah tiga atau empat tahun terakhir Kejaksaan Agung cukup menggebrak dan melewati lembaga seperti KPK yang dulu konsisten sebagai salah satu lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik," terang Burhanudin dalam rilis Survei Nasional yang disampaikan Selasa (27/05/2025).
Menurut Burhanudin, beberapa faktor menjadi kunci tingginya kepercayaan publik terhadap Kejagung, salah satunya penuntasan berbagai kasus besar yang menjadi viral, contohnya kasus Duta Palma, pengungkapan mafia peradilan dan lainnya.
Menanggapi tingginya kepercayaan publik, pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai Kejagung kembali menjadi lembaga penegak hukum yang mendapat kepercayaan publik tertinggi sebagai hal rasional. Selama beberapa tahun terakhir menurut Suparji, Kejagung memperlihatkan kinerja luar biasa, dengan penangkapan dan pengungkapan berbagai kasus-kasus besar, salah satunya perkara korupdi Sritex.