Kamis 05 Nov 2020 20:19 WIB

Akankah Sosok 'Petinggi Kita' Terungkap di Sidang Napoleon?

BAP Tommy Sumardi membuat perkara Djoko Tjandra mengarah ke petinggi Napoleon.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp6,1 miliar untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Reoublika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp6,1 miliar untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dian Fath Risalah

Baca Juga

Terdakwa Tommy Sumardi mengakui kesaksiannya yang mengungkap adanya permintaan uang dari Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai imbalan untuk penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra. Pengacara Tommy, Dion Pongkor menerangkan, pengakuan kliennya tersebut, terangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dijadikan dasar penulisan dakwaan Napoleon.

Menurut Dion, bukan cuma untuk dakwaan Napoleon, terdakwa lain dalam kasus tersebut, juga mengacu pada BAP Tommy. “Bahwa memang, kutipan semua dakwaan itu, dari pengakuannya Pak Tommy. Mau dakwaannya Napoleon, mau dakwaannya PU (terdakwa Prasetijo Utomo), dakwaannya Joker (Djoko Tjandra), itu semuanya dari BAP-nya Pak Tommy,” terang Dion, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Kamis (5/11).

Akan tetapi, Dion mengungkapkan, keterangan Tommy dalam BAP yang dituangkan sebagian ke materi dakwaan Napoleon, terjadi penambahan frasa, ‘petinggi kita ini’. Frasa tersebut, yang belakangan memunculkan aksi saling bantah antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) tentang muasal frasa tersebut. Menurut Dion, dalam BAP Tommy, pun tak ada frasa ‘petinggi kita ini’.

“Jadi dalam BAP klien kita (Tommy) yang ada (frasa) ‘yang nempatin saya di sini’,” terang Dion.

Dion mengatakan, frasa dalam BAP Tommy tersebut yang menurutnya, diartikan jaksa dalam dakwaannya, menjadi ‘petinggi kita ini’. “Dalam BAP Pak Tommy, cuma ngomong menirukan pernyataan Pak Napoleon. Dia (Napoleon) bilang, ‘Ji tambah Ji, naikin lagi. Karena kan saya mesti bagi yang nempatin saya di sini’. Begitu,” ungkap Dion.

Menurut Dion, kesaksian Tommy yang menirukan ucapan Napoleon tersebut bisa diartikan apa saja. Bahkan, kata Dion, ucapan Napoleon versi Tommy dalam BAP-nya tentang ‘yang nempatin saya di sini’, itu memang bisa mengarah kepada petinggi kepolisian mana saja. Namun, Dion memilih untuk tak mau mengungkapkan, ‘yang nempatin saya di sini’, itu siapa dalam pemahaman kliennya.

“Ya, kalau itu silakan mengartikan sendiri lah. Masalah itu, nanti kan ada (terungkap) di persidangan,” terang Dion.

Yang pasti, kata Dion, kliennya mengakui tentang adanya permintaan, dan penerimaan uang dari Napoleon, pun terdakwa Prasetijo terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. “Iya, mengakui. Karena dari pengakuan Pak Tommy, yang membuat kasus ini ada (dan terungkap). Kalau tidak ada pengakuan dari Pak Tommy, ya enggak ada,” terang Dion menambahkan.

Dalam perkara ini, Tommy pun mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator). Selain itu, pengacara Tommy Sumardi juga mengajukan permohonan agar sidang kliennya dipisahkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Dion mengatakan, dengan pengajuan diri kliennya sebagai JC, tak menutup kemungkinan akan diungkapnya siapa sosok 'petinggi kita' yang ada di dalam dakwaan. Meskipun, 'petinggi kita' yang dimaksud tidak disebut dalam BAP.

"Kita lihat saja pas sidang nanti, " kata Dion.

In Picture: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap 3 Aparat Negara Sebanyak 15 M

photo
 

Aksi saling bantah, sebelumnya terjadi antara Karo Penmas Mabes Polri Awi Setiyono, dan JAM Pidsus Ali Mukartono terkait isi dakwaan Napoleon. Dakwaan Napoleon, sudah dibacakan saat sidang pertama kasus korupsi suap-gratifikasi red notice Djoko Tjandra, di PN Tipikor, Senin (2/11).

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan adanya permintaan uang Rp 7 miliar dari Napoleon, kepada Tommy, terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar DPO Interpol dan Imigrasi.

Permintaan uang tersebut, setelah Napoleon tak terima dengan pemberian Tommy senilai 50 ribu dolar AS.

“Ini apaan nih segini (50 ribu dolar)? Enggak mau saya. Naik, Ji, jadi tujuh, Ji,” kata Napoleon seperti dikutip dari dakwaan. Napoleon, pun menyampaikan angka Rp 7 miliar tersebut, karena ada jatah lainnya, yang harus ia berikan kepada para petinggi di kepolisian.

“Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, petinggi kita ini,” begitu kata Napoleon, seperti dalam dakwaan.

Pernyataan Napoleon seperti dalam dakwaan JPU itu, sempat dibantah oleh Awi, Selasa (3/11). Karena kata Awi, pernyataan Napoleon dalam dakwaan JPU itu, tak ada dalam BAP Napoleon saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Awi menduga, pernyataan Napoleon yang ada dalam dakwaan JPU itu, pengakuan yang didapat tim pemeriksa pada JAM Pidsus, setelah pelimpahan berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan. Belakangan, Rabu (4/11), Awi kembali meyakinkan, permintaan uang untuk dibagi-bagikan ke petinggi-petinggi Polri itu, tak ada dalam BAP Napoleon.

Awi mengungkapkan, pengakuan Napoleon itu ada dalam BAP terdakwa lain. Tetapi, Awi tak bersedia membeberkan dari BAP siapa. Karena alasan, kasus tersebut sudah masuk ranah pembuktian di persidangan.

Pernyataan Awi, sempat ditanggapi JAM Pidsus Ali Mukartono. Ali menegaskan, dakwaan Napoleon mengacu berkas Napoleon saat diperiksa penyidik di Bareskrim. Ali meyakinkan, tim penuntutannya, tak mungkin membuat dakwaan berdasar karangan.

Enggak mungkin. Pasti ada (dalam berkas perkara). Jaksa tahu dari mana (kalau tidak berdasarkan berkas perkara). Emang dukun dia (JPU-nya),” kata dia.

Ali meyakinkan, tim penuntutannya, punya kemampuan membuktikan seluruh isi dakwaan. “JPU nantinya yang pasti akan membuktikan itu (untuk ‘petinggi kita ini’). Dakwaan itu, kan penjelasan (atas) perbuatan terdakwa, yang harus dibuktikan dalam persidangan,” kata Ali,

Menurut Ali, setiap penjelasan perbuatan yang ada dalam dakwaan, JPU tentunya punya bukti yang akurat. “Dan pastinya, ada fakta hukumnya,” terang Ali.

Ali pun percaya diri dengan kinerja tim penuntutannya dalam perkara ini. Ali meyakinkan, tim penuntutannya, punya kemampuan membuktikan seluruh materi dakwaan yang dialamatkan kepada para terdakwa, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, pun Brigjen Prasetijo Utomo.

“JPU nantinya yang pasti akan membuktikan itu (untuk ‘petinggi kita ini’). Dakwaan itu, kan penjelasan (atas) perbuatan terdakwa, yang harus dibuktikan dalam persidangan,” kata Ali, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, pada Rabu (4/11) malam.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement