Senin 02 Nov 2020 15:18 WIB

Ini 7 Rekomendasi Komnas HAM di Intan Jaya

Laporan penyelidikan Komnas HAM akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
 Choirul Anam
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas Ham (Komnas HAM RI dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua) telah menyelesaikan penyelidikan atas peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, pada 19 September 2020 lalu.  Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan, tujuh rekomendasi dari Komnas HAM. 

"Pertama, Kematian Pendeta Yeremia Zanambani harus diungkap sampai aktor yang paling bertanggungjawab dan membawa kasus tersebut pada peradilan Koneksitas," kata Anam di Jakarta, Senin (2/11). Karena, proses hukum tersebut dilakukan dengan profesional, akuntable dan transparan. 

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta agar proses hukum dilakukan di Jayapura dan atau tempat yang mudah dijangkau dan aman oleh para saksi dan korban. 

Ketiga, Komnas HAM meminta adanya perlindungan para saksi dan Korban oleh LPSK. Keempat, Komnas HAM meminta dilakukan  pendalaman informasi dan keterangan terkait kesaksian Wakil Danramil Hitadipa, Alpius dan seluruh anggota TNI di Koramil persiapan Hitadipa.

"Termasuk struktur komando efektif dalam peristiwa tersebut dan yang melatar belakangi, " ujar Anam. 

"Serta juga mendalami upaya pengalihan dan atau pengaburan fakta–fakta peristiwa, " tambah Anam. 

Kelima, Pemerintah serta TNI dan Polri harus menciptakan kondisi yang menjamin rasa aman seluruh masyarakat di Hitadipa. Salah satunya dengan cara tidak menggunakan security approach dan membenahi tata kelola keamanan. 

Kemudian, menghormati hukum HAM dan Hukum Humaniter dengan memastikan bahwa rasa 

aman bagi masyarakat sipil secara keseluruhan , dengan tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrument kekerasan bersenjata. Selain itu, juga harus ada penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di polres dan polsek-polsek yang ada di Intan Jaya. 

"Penegakan hukum juga harus yang kredible, akuntable dan transparan, " ujar Anam. 

Rekomendasi keenam yakni menghidupkan SD-SMP YPPG untuk kegiatan belajar mengajar yang saat ini digunakan sebagai Pos Koramil Persiapan Hitadipa. Terakhir, Komnas HAM mendorong dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum dan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dan jajaran.

Anam mengatakan, laporan penyelidikan Komnas HAM akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM berharap, pengungkapan peristiwa kematian Pendeta Yeremia Zanambani secara transparan, proses keadilan yang professional dan kredible dapat diselenggrakan. 

"Secara keseluruhan kami berharap segala bentuk kekerasan dapat dihentikan dan perbaikan kesejahteraan bagi warga Intan jaya, khsusunya Hitadipa segera terwujud," ujar Anam. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement