REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji bakal mengungkap peredaran senjata api ilegal di Papua terkait adanya oknum anggota Polri dan mantan anggota TNI yang ditangkap, karena terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal ke kelompok bersenjata.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kini proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung, dan Polri mendalami siapa otak dari penyelundupan senjata api ilegal ini ke kelompok bersenjata.
"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya dan siapa yang menerimanya," ujar Awi Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (25/10).
Ia mengatakan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Tanah Papua, termasuk anggota TNI-Polri.
"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas. Siapa pun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," ujarnya pula.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpaw mengungkapkan, terdapat peredaran jual beli senjata api ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri Bripka JH.
Pelaku ditangkap di Nabire dengan barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4. Selain JH, polisi juga menangkap dua warga sipil yang salah satunya adalah mantan anggota TNI.
Selanjutnha Bripka JH, mantan anggota TNI, dan satu warga sipil ditahan di Rutan Brimob Polda Papua sembari menunggu proses hukum ketiganya yang masih dalam tahap penyelidikan.