Ahad 18 Oct 2020 00:26 WIB

Siti Zuhro: Hak Otonom Ditarik Membuat Pemda Lepas Tangan

Keputusan pemerintah menarik kewenangan daerah ke pusat, bisa jadi karena pertimbanga

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi) mengkritisi UU Cipta Kerja yang memangkas sejumlah kewenangan pemerintah daerah. Menurut mereka, hal ini bisa berdampak menggerus semangat otonomi daerah.

Menurut Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, ditariknya hak otonomi daerah sudah dimulai dengan diawali oleh UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi ditarik ke pemerintah pusat.

Menanggapi penarikan hak otonomi daerah ini, menurut Zuhro, ada sisi negatif dan positifnya. Dampak positifnya bisa jadi pembagian pendapatan untuk daerah belum maju dan tidak memiliki sumber daya alam prospektif, tetapi dampak negatifnya, dengan ditariknya kewenangan daerah dapat membuat mereka lepas tanggung jawab.

"Dengan ditariknya kewenangan daerah dalam mengelola minerba akan membuat daerah-daerah merasa tidak memiliki tanggungjawab. Termasuk pasca penambangan dan kemungkinan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan," kata Zuhro dalam pesan tertulis, Sabtu (17/10).

Keputusan pemerintah menarik kembali kewenangan daerah ke pusat, lanjut Zuhro, bisa jadi karena pertimbangan efektivitas. Terutama dalam memangkas rantai birokrasi.

"Urusan yang dipusatkan diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi. Selain itu, dengan sentralisasi, nuansa politik anggaran akan mengedepan. Asumsinya dengan kekuasaan pemerintah pusat lebih tampak dan membuatnya lebih diperhitungkan oleh daerah," kata Zuhro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement