REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu, sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah pun berusaha untuk memperbaikinya melalui serap aspirasi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta menjelaskan, Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2022. Menurut dia, Satgas bertugas mensosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Ciptaker agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca: Kontak Prabowo, PM Kanada Beri Selamat Kemenangan Pilpres 2024
"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendesiminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul," ujar Arif dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (2/5/2024).
Menurut dia, tiga poin utama dibentuknya UU Ciptaker adalah memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Arif mengatakan, banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Ciptaker.
Padahal, aturan tersebut bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan terkait ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu. "UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja," ucap Arif.
Baca: Kuartal Pertama 2024, Kerugian GOTO Membaik Sebesar 89 persen
"Kita memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapa pun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap," kata Arif menambahkan.
Menurut Arif, UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat multiple entry menjadi single entry berbasis digital. "Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko," kata Arif.