REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan (Jaksel) sudah melayangkan surat permintaan pembongkaran kepada pemilik rumah yang berada di pinggir tebing sungai di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Pemilik rumah, yang sebagian pondasinya terbawa longsor, kini masih berkoordinasi dengan pengembang perumahan Melati Residence.
Kepala Sudin Citata Jaksel Syukria mengatakan, pihaknya mengirimkan surat langsung kepada pemilik rumah yang pondasinya ambles terbawa longsor itu. Rumah tersebut berada dalam kawasan Melati Residence dengan nomor C5.
Pemilik diminta membongkar karena kondisi rumah itu membahayakan lingkungan. Kondisi bagian belakang rumah pun sudah melayang. "Sudah tidak layak. Pemiliknya saja sudah mengungsi karena ngeri. Kita khawatir bisa longsor lagi itu," kata Syukria kepada Republika, Jumat (16/10).
Namun demikian, kata dia, pemilik masih belum membongkar rumah tersebut. Pemilik disebut sedang berkoordinasi dengan pengembang perumahan.
Pihaknya, kata Syukria, juga tak bisa mendesak pemilik. Ia mengaku tak memiliki kewenangan sejauh itu. Ia rencananya akan menyampaikan persoalan ini dalam rapat dengan Wali Kota Jaksel pada Jumat siang.
"Kita akan sampaikan ke pimpinan wilayah. Kalau mereka tidak membongkar juga dengan kondisi yang membahayakan seperti sekarang, bagaimana ini solusinya," kata Syukria.