Jumat 16 Oct 2020 16:06 WIB

Longsor Jagakarsa, Pemkot: Rumah di Pinggir Tebing Punya IMB

IMB empat rumah yang berada di pinggir tebing dikeluarkan pada 2010 dan 2014.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi anak Kali Setu di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai pengangkatan material longsor.
Foto: Republika/Febryan. A
Kondisi anak Kali Setu di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai pengangkatan material longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mulai mengungkap sejumlah hasil investigasi terkait peristiwa longsor dan banjir di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Salah satunya soal keberadaan rumah atas tebing yang longsor itu.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan, empat rumah yang berada di pinggir tebing itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satu di antaranya adalah rumah yang sebagian fondasinya longsor.

IMB keempat rumah itu, kata dia, masuk dalam paket IMB klaster Melati Residence yang dikeluarkan tahun 2010 dan 2014. Pihak yang mengeluarkan IMB adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (dinas ini digabungkan dengan Dinas Tata Ruang oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2014).

"Bangunannya punya izin. Terus bangunan itu juga berjarak dengan tebing. Lumayan jauh," kata Syukria mengungkapkan hasil pantauan lapangannya kepada Republika, Jumat (16/10).

Adapun pantauan Republika di lokasi kejadian dalam empat hari terakhir, tampak rumah yang fondasinya longsor itu berada persis di pinggir tebing. Sedangkan tiga rumah lainnya (tidak longsor) memang bangunannya berjarak dengan pinggir tebing sekitar delapan meter. Ruang kosong itu dijadikan taman.

"Kalau saya lihat itu tidak terlalu pinggir tebing, ya. Terlihat di pinggir tebing karena sudah lonsor saja," ujar Syukria.

Jarak bangunan dengan bibir sungai sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 215 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dinyatakan bahwa garis sempadan paling sedikit 10 meter di sisi kiri dan kanan pada sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan.

Menurut Syukria, rumah di pinggir tebing itu tidak menyalahi aturan. Berdasarkan peta pemanfaatan sungai, kata dia, rumah itu memang berada di tanah peruntukan hunian. "Tidak (menyalahi aturan)," kata dia.

Syukria juga menyebut rumah yang fondasinya ambles itu kini  kondisinya masih kokoh. "(Jadi) masalahnya itu ada pada turap (dinding pembatas perumahan) yang longsor," katanya. Investigasi pun kini difokuskan pada persoalan konstruksi tebing pembatas.

Sebelumnya, Sekretaris RW setempat, Ahmad Soni, mengatakan, pihaknya ke depan ingin berbicara dengan pengembang perumahan dan Pemkot Jaksel terkait keberadaan rumah di pinggir tebing itu. Sebab, dahulu mereka sudah pernah menyatakan penolakan pembangunan rumah di sana.

"Kita ingin nanti ada juga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Kita mau tanyakan, kenapa ada bangunan di sana, kenapa ada izin. Kemana Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan ketika itu," kata Soni kepada Republika, Kamis (15/10) malam.

Hingga berita ini ditulis, Republika belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pengembang Melati Residence. Begitu pula tanggapan para pemilik rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement