Selasa 20 Oct 2020 11:31 WIB

Pembahasan Longsor Ciganjur Alot, Dewan: Jangan Giring Kami

Dinas Citata DKI dan Komisi D DPRD berbeda pandangan penyebab banjir di Ciganjur.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisi D mengadakan rapat dengar pendapat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakpus pada Senin (19/10), membahas longsor dan banjir di Jalan Damai Ciganjur.
Foto: Republika/Febryan A
Komisi D mengadakan rapat dengar pendapat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakpus pada Senin (19/10), membahas longsor dan banjir di Jalan Damai Ciganjur.

REPUBLIKA.CO.ID, Alot Bahas Penyebab Longsor Jagakarsa, Ketua Komisi DPRD: Jangan Giring Kami

JAKARTA -- Kasus longsor di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/10) malam WIB, yang menewaskan satu warga, kini memasuki babak baru. Komisi D DPRD DKI Jakarta telah memanggil sejumlah otoritas terkait dan juga pengembang perumahan Melati Residence yang turapnya longsor itu.

Komisi D (bidang pembangunan) mengadakan rapat dengar pendapat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakpus pada Senin (19/10). Saat membahas penyebab longsor, Ketua Komisi D Ida Mahmudah sempat menyinggu, perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI sedang menggiring opini anggota dewan.

Dinas Citata DKI diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan Pembangunan Herry Priyatno. Herry menyebut, rumah yang berada di atas turap itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, kondisi rumah ang sebagian pondasinya terbawa longsor, kini masih kokoh. Dia pun meyakini bahwa penyebab longsor bukanlah bangunan di atas turap, melainkan konstruksi turapnya. "Masalahnya di turap," kata Herry.

Sedangkan menurut Ida, penyebab longsor itu tak hanya soal konstruksi turap, tapi juga keberadaan rumah di atasnya. Pasalnya, ia melihat posisi rumah itu sangat dekat dengan pinggir turap. Padahal, jarak ideal bangunan dengan pinggir turap atau sungai adalah 20 meter.

Harry kembali meyakinkan, penyebab longsor itu adalah buruknya konstruksi turap. Bahkan, ia menegaskan, meski area di atas turap itu kosong, tetap saja longsor akan terjadi. "Meski GSS (garis sempadan sungai) terpenuhi, longsor akan tetap terjadi karena dinding (turap) itu tidak kuat," kata Herry.

Belum selesai Herry berbicara, tiba-tiba Ida memotong. "Bapak jangan giring kami, giring komisi, untuk berbicara bahwa yang salah adalah turapnya. Jangan giring kami dong," kata politikus PDIP tersebut sembari agak menaikkan nada bicara. Herry pun hanya menjawab, "siap, siap, siap".

Komisi DPRD DKI, lanjut Ida, ingin mengetahui terlebih dahulu bagaimana perizinan bangunan rumah tersebut. Mulai dari proses pengajuan IMB hingga soal kesesuaian rumah yang dibangun dengan izin yang diterima. "Soal izinnya seperti apa? Soal kesimpulannya ini bisa rubuh, jangan tembok yang disalahin," kata Ida.

Pembahasan terpaksa terhenti lantaran Dinas Citata DKI belum membawa data-data terkait IMB perumahan tersebut. Adapun pihak pengembang Melati Residence tak menghadiri rapat, meski sudah diundang.

Longsor disertai banjir melanda pemukiman warga di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur pada Sabtu (10/10). Sebanyak empat rumah tertimbun material longsor. Akibatnya satu warga meninggal dan dua luka-luka. Selain itu, 300 rumah juga terendam banjir gara-gara aliran anak Kali Setu tertutup longsoran turap.

Febryan. A

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement