Kamis 08 Oct 2020 15:56 WIB

Demo Buruh Jabar Selesai, Ridwan Kamil Surati Presiden

Buruh merasa senang dan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh dari berbagai serikat dan organisasi berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Aksi unjuk rasa yang digelar oleh buruh, mahasiswa dan pelajar di Jabar telah selesai. Menurut Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, aksi menolak UU Cipta kerja, memang digelar hanya 3 hari. Yakni, 6, 7 dan 8 Oktober 2020."Selesai hari ini. Aksi kami, hanya tiga hari," ujar Roy  Kamis (8/10).

Roy mengatakan, buruh pun merasa senang dengan adanya surat dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan aspirasi buruh. Yakni, menolak Undang-undang Cipta Kerja. "Kami apresiasi Gubernur menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat yang menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.

Roy meminta Presiden RI, menanggapi surat dari Ridwan Kamil dan mengeluarkan PERPU. "Kami harap, presiden segera keluarkan Perpu," katanya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyampaikan Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta.Surat tersebut, menggunakan kop resmi ditandatangani langsung oleh Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020. Yakni, bernomor 560/4395/Disnakertrans

Berikut, isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement