Rabu 07 Oct 2020 12:45 WIB

MAKI Serahkan Uang Dugaan Gratifikasi Djoko Tjandra ke KPK

MAKI akan serahkan uang gratifikasi Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar Singapura.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. MAKI akan menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura yang diyakini berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.

"Kami akan membawa uang 100.000 dolar Singapura tersebut," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Rencananya Boyamin akan mendatangi gedung merah putih KPK sekitar pukul 13.00 nanti. Boyamin mengatakan, MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Untuk memverifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura," ujarnya.

Sebelumnya, KPK akan mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia pun telah melaporkan dan menyerahkan uang itu kepada lembaga anti rasuah untuk kemudian diberikan ke negara.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan yang dilakukan Boyamin. Dia melanjutkan, KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement