Kamis 17 Sep 2020 19:10 WIB

Menunggu Tersangka dari Kebakaran Gedung Kejakgung

Siapa pelaku kebakaran gedung Kejakgung harus diusut tuntas.

Dugaan pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Blok M, Jaksel, harus diusut tuntas dengan transparan. Hingga Kamis (17/9), belum ada tersangka yang ditetapkan dari kasus kebakaran gedung yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dugaan pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Blok M, Jaksel, harus diusut tuntas dengan transparan. Hingga Kamis (17/9), belum ada tersangka yang ditetapkan dari kasus kebakaran gedung yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Haura Hafizhah, Bambang Noroyono

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menduga adanya upaya sabotase dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hinca menilai, berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim ada dua kemungkinan.

Baca Juga

"Pertama memang ada upaya sabotase terhadap Gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," ujar Hinca saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (17/9). Kedua, kata dia, ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI agar tidak melanjutkan kasus tertentu. Hinca mengingatkan, dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan RI.

Jika memang ada dugaan tindak pidana, kata Hinca, berarti langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah menemukan siapa yang melakukan delik tersebut. "Kenapa dia melakukannya dan apakah dia melakukannya dipengaruhi orang lain atau tidak. Pertanyaan ini harus segera dijawab agar tidak ada spekulasi liar di publik," ujarnya.

Politikus Demokrat itu berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya. Dengan terungkapnya kebakaran ini, ia berharap agar tidak rakyat terus berspekulasi. Menurut Hinca, masyarakat butuh fakta yang terbukti dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia itu tidak mudah terintimidasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejakgung diusut tuntas dengan transparan. Ia pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tak segan menonaktifkan pegawainya bila terlibat dalam kebakaran itu.

"Saya minta JA menonaktifkan siapa  pejabat  yang bertanggung jawab terhadap Kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,1 triliun tersebut," ujar Pangeran Khairul.

Politikus PAN ini mendukung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu. Komisi III juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. "Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar," kata Pangeran.

Ia mengatakan, kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Sebab, gedung yang terbakar salah satunya adalah gedung tempat bekerja tersangka kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan, pengusutan tersebut harus tuntas untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran. "Apa motif yang melakukan pembakaran tersebut serta siapa-siapa pihak yangg terlibat dalam pembakaran kantor gedung kejaksaan," ujar dia.

Ia menilai, hal ini penting agar persepsi masyarakat dugaaan untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ditangani kejaksaan dapat terjawab.

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga meminta Polri untuk terus terang dengan mengumumkan terduga pelaku pembakaran. Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi janggal hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang sudah menyimpulkan pasal dugaan, tetapi belum mengumumkan adanya tersangka, maupun terduga pelaku.

“Kalau dia (Polri) sudah menyampaikan pasal, berarti dia sudah menduga, rangkaian peristiwa, dan itu siapa yang bertanggung jawab,” kata Barita saat dihubungi. Barita mengacu pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP yang menjadi basis peningkatan penyelidikan, menjadi penyidikan terkait kebakaran Gedung Utama Kejakgung itu.

Kata Barita, pasal tersebut bukan cuma menebalkan soal adanya unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut. Tetapi, juga memunculkan dugaan tentang faktor kesengajaan dari peristiwa tersebut. Itu mengapa, Barita meyakini, Bareskrim Polri sudah punya dokumen utuh rangkaian lengkap tentang peristiwa kebakaran tersebut.

Termasuk kata Barita tentang orang-orang yang diduga terlibat, pun termasuk para pihak yang pernah diperiksa terkait peristiwa kebakaran itu. Versi kepolisian, sedikitnya ada 131 orang yang diperiksa dalam penyelidikan. Termasuk pegawai, pejabat, serta para pekerja dari Kejakgung, pun ikut diperiksa.

“Jadi agar tidak menjadi spekulasi di masyarakat, kepolisian harus menjelaskan hasil penyelidikannya itu. Karena, kalau sudah menyampaikan pasal, pasti sudah ada orang yang diduga bertanggungjawab (dalam kebakaran itu),” kata Barita.

Mabes Polri telah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejagung. Kesimpulannya ada dugaan peristiwa pidana serta meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri.

Kemudian, ia melanjutkan akan berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Kepolisian dan kejaksaan pun berjanji untuk transparan terkait penyidikan itu.

"Dan kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi, saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan. Adapun kami sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia.

Kebakaran gedung Kejakgung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api baru bisa dipadamkan pada besok harinya, Ahad (23/8), sekitar pukul 06.15 WIB. Api diduga berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon. Saat itu kondisi gedung hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame (nyala api terbuka). Pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB ada tukang/orang yang bekerja di lantai enam ruang biro kepegawaian," kata dia.

 

Ada upaya pemadaman api yang dilakukan oleh beberapa saksi, namun gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, sarana dan prasarana. Sehingga api tidak mampu dipadamkan oleh saksi yang datang sesaat setelah kejadian.

Dari situ Mabes Polri sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, yaitu melalui dugaan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. Pasal 187 menjelaskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemudian, Pasal 188 barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya lima tahun.

"Kami melakukan penyelidikan dan memeriksa potensial suspek. Kami akan memburu tersangka dan kami akan sampaikan informasi selanjutnya," kata dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan, peningkatan proses pengungkapan kebakaran tersebut, saat ini menunggu ditetapkan tersangka. Fadil menegaskan, semua pihak, menunggu arah maju penyidikan untuk menyeret pelaku kebakaran tersebut, ke pengadilan.

“Pada prinsipnya, Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) sungguh-sungguh meminta agar terbuka masalah ini. Supaya terjawab, dan akan kita gulirkan ke persidangan,” kata Fadil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Kata Fadil, penyelidikan peristiwa yang melahap habis Gedung Utama Kejakgung telah menyimpulkan penyebab kebakaran. Tim di Bareskrim Polri, dalam penyelidikan hampir sebulan, menghasilkan konklusi tentang adanya unsur perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Agustus lalu. Selanjutnya, kata Fadil, tim dari kepolisian, meingkatkan status penyelidikan, menjadi penyidikan.

Jaksa Agung Burhanuddin, kata Fadil, terus memantau, pun mendukung upaya pengungkapan tuntas peristiwa kebakaran tersebut. Menurut Fadil, jika proses penyelidikan berlanjut ke arah penyidikan, tentunya kepolisian akan menemukan pelaku, maupun aktor pembakaran.

“Penyidikan itu gunanya, untuk membuat terang satu peristiwa pidana, untuk menemukan tersangka, dan bukti-bukti yang terkait masalah ini,” kata Fadil menambahkan.

Terkait proses menyidikan lanjutan yang akan dilakukan kepolisian, pun kata Fadil, Kejaksaan Agung tetap pada komitmennya untuk tetap membantu kepolisian, dalam pengungkapan sampai tuntas. Karena, sejak awal penyelidikan, pun kata Fadil, Kejakgung dan Bareskrim Polri, saling membantu untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement