Kamis 17 Sep 2020 19:01 WIB

Satgas Minta Konser Kampanye Pilkada Digelar Virtual

KPU membolehkan konser kampanye pilkada digelar dengan syarat maksimal 100 orang.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar pemerintah mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat digelar konser kampanye di pilkada. Ia tak ingin kegiatan tersebut justru menimbulkan kerumunan dan penularan yang lebih luas di masyarakat.

Menurutnya, konser pilkada tetap dapat digelar, namun melalui media digital atau secara virtual tanpa mengumpulkan massa yang dapat melakukan kontak fisik secara langsung.

Baca Juga

“Di sisi lain kita juga harus antisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar, yang berpotensi munculkan kerumunan dan penularan. Mohon agar sesuaikan, supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan mengalihkan ke digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik,” jelas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9).

Wiku menyampaikan, kewaspadaan perlu ditingkatkan utamanya di daerah peserta pilkada yang masuk dalam kategori zona merah. Seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang menjadi wilayah berisiko tinggi untuk para peserta pilkada karena persentase kematiannya merupakan yang terbanyak.

“Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini menjadi catatan penting bagi semua daerah terutama di dua wilayah ini,” ujarnya.

Namun, ia juga menyebut terdapat beberapa provinsi peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan tinggi. Karena itu, Wiku menekankan, agar antisipasi penularan terus dijalankan sehingga tak menambah jumlah kasus yang ada.

Sebelumnya, KPU membolehkan digelarnya konser kampanye pilkada di tengah pandemi Covid-19. Namun, dengan syarat maksimal peserta acara yang hadir sebanyak 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, KPU juga mengizinkan peserta pilkada serentak menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye dengan jumlah peserta acara tidak lebih dari 100 orang.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu (16/9).

photo
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. - (Berbagai sumber/Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement