REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tahap pertama John Kei karena dinyatakan belum lengkap (P19). Yusri mengatakan, penyidik pun telah melengkapi berkas tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI.
"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi (ke Kejati DKI)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9).
Yusri menuturkan, kini pihaknya sedang menunggu hasil penelitian dari tim Kejati DKI. Dia berharap, agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21). Sehingga, penyidik Polda Metro Jaya dapat segera mengirim tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," ujar Yusri.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan yang dilakukan John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian itu dilakukan lantaran adanya berkas yang belum lengkap.
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).
Nirwan menuturkan, dalam berkas perkara tersebut, John Kei dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. Pengembalian berkas perkara itu, jelas dia, dilakukan setelah jaksa peneliti memeriksa dan menemukan adanya kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.
"Tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik," ujar Nirwan.
Polisi menangkap John Kei beserta puluhan anak buahnya lantaran melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Ahad (21/6) lalu. Aksi itu diduga dilakukan berdasarkan persoalan pembagian hasil penjualan tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei.