Ahad 13 Sep 2020 05:23 WIB

Mahfud: Polisi akan Tindak Pelanggar Protokol dengan Tegas

Pelanggar protokol kesehatan akan ditindak sesuai KUHP.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan akan polisi akan tindak tegas masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan akan polisi akan tindak tegas masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas. "Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP," kata Mahfud, Sabtu (12/9) malam.

"Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap," sambung Mahfud.

Baca Juga

Kendati demikian, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker. "Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Mahfud menegaskan.

UU Kesehatan, kata Mahfud, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya. "Ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan pemerintah sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan Perppu membutuhkan waktu relatif lama. "Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

"Kegiatan itu masih sering kita lakukan," kata Gatot. Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement