Ahad 13 Sep 2020 05:01 WIB

Tempat Tidur ICU RS di DKI Ditambah

Dengan adanya penambahan, maka okupansi rumah sakit menjadi 78 persen

Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU rumah sakit.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat tidur pada unit perawatan intensif (ICU) di rumah sakit khusus Covid-19 ditambah oleh Pemprov DKI Jakarta. Sehingga okupansi (keterpakaiannya) kini menjadi 78 persen.

"Saat ini, 12 September 2020, untuk ICU ada 583 tempat tidur dan terisi 78 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Dari angka yang diungkapkan oleh Widyastuti, tempat tidur ICU sejumlah 583 unit tersebut mengalami kenaikan sejak 6 September 2020 yang jumlahnya saat itu sejumlah 483 unit tempat tidur ICU. Pada 6 September 2020, dari 483 unit tempat tidur di ruang ICU untuk pasien Covid-19, terisi 83 persen. Sehingga menyisakan sekitar 83 unit di 67 rumah sakit rujukan untuk penanganan paparan dari Covid-19.

Sementara itu, untuk tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19 di rumah sakit, Widyastuti menyebut saat ini berjumlah 4.155 unit, bertambah dari sebelumnya 4.053 tempat tidur.

"Terisinya tetap 77 persen karena (kasus) kan nambah-nambah terus," ucap Widyastuti.

Angka tempat tidur isolasi ini berbeda dengan yang diunggah oleh akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB yang menyebutkan bahwa tempat tidur untuk ruang isolasi per tanggal 6 September 2020 sebanyak 4.456 tempat tidur dengan keterisian sebanyak 77 persen.

Untuk menambah kapasitas tempat tidur baik isolasi ataupun ICU dan mengantisipasi tidak tertampungnya pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) dikhususkan untuk melayani pasien Covid-19 mulai 4 September 2020. Penetapan 13 rumah sakit itu melalui SK Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Covid-19.

RSUD khusus Covid-19 ini diharuskan memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RSUD Covid-19 tersebut diharuskan menerapkan standar pelayanan Covid-19 dan menggunakan seluruh area rumah sakit. Untuk itu diperlukan peningkatkan kapasitas sumber daya seperti sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, dan sumber daya kesehatan lainnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement