REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskirm Polri siap menghadiri undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk gelar perkara (ekspos) penanganan kasus tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan. Gelar perkara tersebut dijadwalkan akan digelar di KPK pada Jumat (11/9) besok.
"Tentu akan hadir," ucap Irjen Argo di Jakarta, Kamis (10/9).
Argo pun menegaskan bahwa undangan dari KPK telah diterimanya. Dalam gelar perkara itu, rencananya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang akan hadir sebagai perwakilan dari pihak Bareskrim Polri. "Penyidik Dittipidkor," katanya.
Sebelumnya KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara terkait penanganan kasus tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan di KPK pada Jumat (11/9). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri, gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan untuk pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan. KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada Selasa (8/9), tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus. Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan RI.