Selasa 08 Sep 2020 17:56 WIB

BP Jamsostek: Penyaluran BSU Utamakan Prinsip Kehati-hatian

BP Jamsostek menegaskan penyaluran BSU harus tepat sasaran.

BP Jamsostek: Penyaluran BSU Utamakan Prinsip Kehati-hatian. Foto: Direktur BP Jamsostek Agus Susanto saat konferensi pers virtual tentang progress penyaluran BSU, Selasa (8/9).
Foto: Dok Republika
BP Jamsostek: Penyaluran BSU Utamakan Prinsip Kehati-hatian. Foto: Direktur BP Jamsostek Agus Susanto saat konferensi pers virtual tentang progress penyaluran BSU, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur BP Jamsostek Agus Susanto meminta para pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) namun belum menerima transferan diminta bersabar. Karena, proses penyaluran BSU mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.

"Tentunya kepada seluruh karyawan atau pekerja yang belum menerima mohon bersabar," kata Agus dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa (8/9).

Baca Juga

Agus mengatakan, sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk mendata pekerja yang berhak menerima BSU, prinsip kehati-hatian harus diutamakan. Hal tersebut agar bantuan yang disalurkan ke pekerja benar-benar tepat sasaran.

Adapun pekerja yang berhak menerima BSU adalah peserta BP Jamsostek aktif sampai Juni 2020. Kemudian, upah terakhir di bawah Rp 5 juta berdasarkan data upah yang diberikan pemberi kerja (perusahaan) kepada BP Jamsostek.

Adapun bantuan yang diberikan yaitu Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dan, bantuan ini ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.

Agus mengatakan, salah satu dari prinsip kehati-hatian itu adalah, dari data-data pekerja yang dilaporkan perusahaan ke BP Jamsostek, ada yang harus dikembalikan ke perusahaan. Dan, BP Jamsostek meminta revisi untuk itu.

Karena itu, dia mengimbau kepada perusahaan, dalam hal ini, SDM perusahaan untuk mengomunikasikan kepada karyawannya agar mengirimkan revisi data-data yang diperlukan ke BP Jamsostek.

 

Agus mengatakan, pihaknya hingga 8 September 2020, sudah menerima 14,5 juta rekening milik pekerja. Kemudian, dari validasi yang dilakukan oleh Bank, yang sudah valid adalah 14,3 juta rekening, 19 ribu rekening tidak valid, dan sisanya masih dalam proses.

Setelah divalidasi oleh Bank, langkah selanjutnya adalah validasi oleh BP Jamsostek berdasarkan kriteria penerima upah berdasarkan Permenaker. Dan, diketahui yang valid ada 12,5 juta rekening.

Dari jumlah 12,5 juta rekening itu, sebanyak 1,6 juta rekening tidak dapat dilanjutkan. Kemudian, dilakukan kembali validasi nomor rekening dan ketunggalan (seperti kesamaan nama NIK dan rekening / NIK valid dan tidak duplikasi) dan didapat hasil yang valid yaitu 11,7 juta sementara yang tidak valid 779 ribu.

Hingga akhirnya, sejak 24 Agustus 2020 (tahap 1) hingga 8 September 2020 (tahap 3), sudah 9 juta rekening pekerja yang diserahkan BP Jamsostek ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Oleh Kemenaker, data itu disampaikan ke kantor perbendaharaan negara dan kemudian bantuan disetorkan ke bank penyalur BSU dan ditransfer ke masing-masing rekening pekerja yang berhak menerima BSU.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, karena proses penyaluran BSU ini bertahap, maka wajar jika ada pekerja yang berhak belum menerima transferan. "Mungkin di kesempatan berikutnya," kata Ida.

Menurut Ida, pemerintah mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran ini. Hal ini agar bantuan yang diserahkan tepat sasaran.

 

Menurut Ida, BSU ini adalah upaya pemerintah dalm mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, Ida berharap bantuan pemerintah ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.

Ida juga berpesan agar perusahaan untuk membangun komunikasi terkait dengan data rekening pekerja dan memastikan tak ada kesalahan dalam pemberian data rekening. Sekali lagi, Ida mengatakan hal ini agar pemberian bantuan tepat sasaran.

Ida mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Begitupun juga dengan pekerja yang tak memenuhi persyaratan tentang BSU namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke kas negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement