Selasa 08 Sep 2020 17:53 WIB

KPK Masih Lihat Kemungkinan Ambil Alih Perkara 

KPK akan senantiasa mengawal perkara yang menjerat aparat penegak hukum tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) memberi salam kepada Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9). Dalam penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Kemenko Polhukam, Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Kejaksaan bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) memberi salam kepada Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9). Dalam penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Kemenko Polhukam, Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Kejaksaan bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam gelar perkara atau ekspose perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9) yang digelar Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan tersebut, KPK belum secara tegas menyebut akan mengambil alih perkara Pinangki. 

Deputi Penindakan Karyoto mengatakan, pihaknya masih melihat kemungkinan untuk mengambil alih perkara yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lembaga antirasuah pada Selasa (8/9) turut serta dalam ekspose perkara Pinangki. 

"Dalam supervisi ini nanti kami melihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh Kejaksaan ini on track atau tidak. Itu ada dalam pasal 10 undang-undang 19 2019 ada syarat-syaratnya," ujar Karyoto di Gedung Kejaksaan RI, Selasa (8/9).  

Karyoto menuturkan, apabila terdapat salah satu syaratnya yang sangat memungkinkan KPK untuk mengambil alih perkara tak menutup kemungkinan KPK segera mengambil alih. Tetapi, lanjut Karyoto, bila semuanya berjalan dengan baik serta profesional, KPK  tidak akan mengambil alih. 

"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini (ekspose) ,kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tetapi kalau semuanya berjalan dengan baik profesional ya kami tidak akan melakukan itu," ujar Karyoto. 

Karyoto menegaskan, KPK akan senantiasa mengawal perkara yang menjerat aparat penegak hukum tersebut sampai tuntas nanti di persidangan. " Dan kami sebagai sesama aparat penegak hukum ini adalah bagian dari pada mengungkapkan aspirasi dan pencapaian sinergi bersama-sama aparat penegak hukum, " tegas Karyoto. 

Kejaksaan Agung telah menggelar ekspose perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9). Giat ekspose tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB yang juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum, diantaranya KPK, Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan, ekspose dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dengan sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, perkara tersebut kini sudah 90 persen berjalan di Kejaksaan.

"Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini, kenapa baru sekarang? Karena sekarang langkah untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," kata Ali Mukartono. 

Ali mengklaim, dalam eskpose atau gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi penegak hukum dilakukan secara terbuka dan transparan. Kejagung pun turut meminta masukan terkait penanganan jaksa Pinangki.

"Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," klaim Ali.

Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait materi ekspose gelar perkara jaksa Pinangki. Dia menyebut, publik nanti bisa mengetahuinya dalam persidangan.

"Nanti rekan-rekan bisa kawal sampai ke persidangan seperti apa materinya. Di situlah Anda nanti bisa mendeteksi dan lain sebagainya," ujar Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement