Kamis 03 Sep 2020 12:50 WIB

Kepolisian Diminta Tindak Lanjuti Peretasan Media Massa

Sejumlah media massa mengalami peretasan akibat pemberitaan yang menyinggung lembaga.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mohammad Nuh
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mohammad Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus peretasan media yang terjadi secara saksama dan profesional. Perbuatan itu dinilai telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 dan ITE no 11 tahun 2008.

"Dewan Pers senantiasa membuka diri untuk membantu penegak hukum dengan memberikan pendapat dan penilaian berdasarkan otoritas sebagaimana diatur dalam UU Pers," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam surat keterangan yang diterima, Kamis (3/9).

Sejumlah media massa mengalami peretasan akibat beberapa pemberitaan yang menyinggung lembaga pemerintah dan penanganan Covid-19. Dewan Pers mengaku menyesalkan peristiwa yang terjadi lantaran mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini. Hal tersebut dinilai sebagai sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan, semestinya semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman. Dewan Pers mendukung langkah Tirto dan Tempo yang melaporkan kasus peretasan itu ke Polda Metro Jaya.

Dewan Pers juga memberikan dukungan moral kepada media atau wartawan yang telah mengalami doxing atau gangguan lainnya. Perbuatan itu diyakini tidak akan mengendurkan semangat dan motivasi komunitas media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan kode etik jurnalistik dalam UU Pers.

Laporan oleh tempo diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Sedangkan laporan tirto tertuang pada nomor laporan LP/5035/VII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement