Senin 31 Aug 2020 11:38 WIB

KPK Imbau Cakada Mulai Lapor Harta Kekayaan

Laporan harta kekayaan calon kepala daerah merupakan syarat pencalonan.

Ilustrasi Harta Kekayaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Kekayaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon kepala daerah (cakada) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. LHKPN merupakan persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

"KPK mengimbau kepada bakal calon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga

Ia mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. "Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ipi.

Surat Edaran tersebut, lanjut dia, mengatur pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

"Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," tuturnya.

Ia menyatakan untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar bakal calon kepala daerah menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang berlaku. "Hal ini untuk memastikan bakal calon kepala daerah memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement