Kamis 27 Aug 2020 16:46 WIB

MA Sebut tak Ada Permintaan Fatwa Oleh Djoko Tjandra

Djoko dan Pinangki saling terikat dalam perbuatan korupsi, dan permufakatan jahat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana Djoko Sugiarto Tjandra kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan status hukum baru terhadap terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 tersebut dalam dugaan upaya pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). 

Dikonfrmasi terkait permintaan fatwa oleh Djoko Tjandra, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memastikan, tak ada permintaan tersebut kepada pihaknya. "Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko S. Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8). 

Penyidik menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 dan 20/2001. “Setelah selesai dilakukan gelar perkara hari ini (27/8), penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan lagi satu orang tersangka, dengan inisial JST (Djoko Sugiarto Tjandra,” terang Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8). 

Hari menerangkan, penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka satu paket dengan peningkatan status hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari menerangkan, kedua tersangka saling terikat dalam perbuatan korupsi, dan permufakatan jahat, yaitu upaya Pinangki dalam dugaan penerbitan fatwa bebas dari MA, atas status terpidana Djoko Tjandra. 

Penyidik pada Jampidsus menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. 

Dalam kasus ini, Pinangki menjadi tersangka penerima imbalan, dan janji senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp 7,5 miliar. Djoko Tjandra menjadi tersangka yang memberikan janji atau imbalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement