Rabu 26 Aug 2020 06:00 WIB

Penyelundupan Tujuh Karung Ganja Digagalkan Polrestro Jakbar

Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus 308 kiogram ganja di Sumut.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Jajaran Satnarkoba Polrestro Jakbar menyita tujuh karung paket ganja kering.
Foto: Dok
Jajaran Satnarkoba Polrestro Jakbar menyita tujuh karung paket ganja kering.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Satnarkoba Polrestro Jakbar) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di Kota Solok, Sumatra Barat pada Rabu (19/8). Dua tersangka dibekuk petugas, yaitu sopir dan kernet mobil truk yang membawa tujuh karung besar berisikan paketan ganja kering.

Kepala Satnarkoba Polrestro Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, jajarannya menangkap dua orang kurir narkoba berinisial SAP san SAF. "Benar, pekan lalu kami mengungkap kasus narkoba jenis daun ganja," ujar Ronaldo pada Selasa (25/8).

Kanit II Satres Narkoba Polrestro Jakbar AKP Maulana Mukarom mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya pada Januari di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) dengan total barang bukti 308 kilogram narkotika jenis ganja dan pemusnahan ladang enam hektare ganja di Desa Banjar Lancat, Payabungan Timur, Sumut, beberapa waktu lalu.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap penyelundupan ganja tersebut. "Kami masih terus melakukan pengembangan, karena kami tengah menyelidiki penerima ganja ini," terang Maulana.

Meskipun begitu, Maulana belum bisa menjelaskan lebih jauh karena akan dibeberkan dalam keterangan rilis nanti. Dia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu keterangan secara resmi di Mapolres Metro Jakbar dalam waktu secepatnya. "Rilis secara resmi di live Instagram Polres Metro Jakarta Barat," kata Maulana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement