Kamis 09 Jul 2020 14:23 WIB

Ekstradisi Maria Pauline Dinilai Angin Segar Penegakan Hukum

Penegakan hukum di Indonesia belakangan tercoreng lolosnya buron masu ke Indonesia.

Rep: Arief Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry
Foto: ANTARA /RENO ESNIR
Ketua Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Herman menyebut proses ekstradisi ini bentuk sinergi yang baik dari Kementerian Hukum dan HAM. "Kabar ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia," ucap Herman dalam pesan singkatnya, Kamis (9/7).

Sebagaimana diketahui, penegakan hukum di Indonesia belakangan tercoreng akibat buron yang lolos masuk ke Indonesia, misalnya terkait kasus Djoko Tjandra. Kali ini, Herman menyebut, Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly telah melakukan diplomasi hukum yang baik terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud. Begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa. "Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," kata Politikus PDIP itu.

Baca Juga

Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga diklaim Herman sebagai kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini.

Sebagaimana diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba si Tanah Air pada Kamis (9/7) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun. Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI.

Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif. "Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," kata Politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement