Jumat 17 Jul 2020 19:29 WIB

Polisi Belum Periksa Maria Pauline

Kedubes Belanda memastkan tidak memberikan pendampingan hukum Maria.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan Kedubes Belanda telah memberikan rekomendasi daftar pengacara yang sering dipakai Kedubes Belanda kepada tersangka pembobol kas Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (MPL). Namun, sampai sekarang Maria belum memilih salah satu pengacara dari daftar tersebut.

"Tadi malam MPL meminta waktu dan koordinasi dengan keluarganya untuk mana yang akan dipilih. Sejauh ini, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera lakukan BAP (pemeriksaan). Kalaupun nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kami penyidik punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Ia melanjutkan, penyidik terus memproses kasus pembobol Bank BNI sebesar Rp 1,2 triliun itu. Saat ini, sudah 14 saksi yang diperiksa, termasuk tersangka yang sudah divonis oleh kepolisian. "Kami sudah lakukan pemeriksaan termasuk dari BNI 46," kata dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pihak Kedutaan Besar Belanda tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. Kendati demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Pauline selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Penyidik sudah surati Kedubes Belanda. Jawaban Kedubes tidak akan mendampingi Maria, tapi menyiapkan nama lawyer. Silakan dipilih yang mana akan ditunjuk," kata Argo, Kamis (17/6).

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement