Rabu 15 Jul 2020 07:20 WIB

Ekstradisi Maria Pauline tak Libatkan Tim Pemburu Koruptor

Pemerintah bisa menangkap para buronan tanpa membentuk Tim Pemburu Koruptor. 

Tersangka Maria Pauline Lumowa. Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai keberhasilan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia menjadi bukti pemerintah bisa menangkap para buronan tanpa membentuk Tim Pemburu Koruptor. 
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa. Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai keberhasilan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia menjadi bukti pemerintah bisa menangkap para buronan tanpa membentuk Tim Pemburu Koruptor. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai keberhasilan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia menjadi bukti komitmen pemerintah menegakkan supremasi hukum. Oce pun menyinggung proses ekstradisi terhadap Maria yang dilakukan tanpa melibatkan Tim Pemburu Koruptor (TPK).

"Betul (menegakkan supremasi hukum). Ini soal bagaimana komitmen yang kuat melahirkan tindakan yang kuat dari pemerintah untuk serius betul-betul memburu buronan," ujar Oce saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7).

Baca Juga

Oce mengatakan keberhasilan pemerintah memulangkan Maria Pauline Lumowa patut diapresiasi. Apalagi, pemulangan perempuan yang menjadi buron selama 17 tahun itu terjadi ketika Indonesia dan Serbia belum ada perjanjian ekstradisi.

Menurut dia, upaya-upaya pemerintah dalam memulangkan Maria, termasuk lobi-lobi tingkat tinggi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan pemerintah Serbia, patut dijadikan pembelajaran dalam upaya memburu para buronan lainnya yang masih bersembunyi di luar negeri. "Jadi menurut saya kasus ini harus dijadikan pelajaran bagaimana efektivitas menangkap kembali buronan, memulangkan mereka yang sebagian ada di luar negeri," kata dia.

Hal itu dia sampaikan berkaitan dengan wacana pemerintah untuk mengaktifkan kembali TPK. Oce menjadi salah seorang yang tidak menyetujui pengaktifan tim tersebut.

Menurut dia, pemerintah bisa menangkap para buronan kelas kakap tanpa harus membentuk TPK. Oce meyakini, dengan kemauan yang kuat dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi para aparat penegak hukum, para buronan yang selama ini diburu pemerintah akan berhasil ditangkap.

"Jadi menurut saya kata kuncinya itu, kemauan, komitmen, nanti akan melahirkan tindakan-tindakan konkret," kata dia.

Peneliti bidang Hukum The Indonesian Institute Aulia Guzasiah mengingatkan pemerintah untuk terus berkomitmen melakukan upaya perburuan terhadap koruptor. Ini guna membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar telah ditegakkan.

"Setidaknya untuk menyatakan (supremasi hukum) telah benar-benar hadir, diperlukan adanya komitmen yang berkesinambungan dan kinerja yang konsisten dari pemerintah dan juga lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," ucap dia.

Pada Rabu (8/7), Menkumham Yasonna menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia. Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Selain itu, kata dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang. "Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata Yasonna di Beograd, Serbia, Rabu (8/7).

Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan nilai sebesar Rp1,2 triliun. Proses pemidanaan terhadap yang bersangkutan saat ini tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement