Senin 20 Jul 2020 18:45 WIB

Polri: Maria Pauline Mulai Diperiksa Besok

Penyidik targetkan pemeriksaan saksi-saksi hingga 29 Juli.

Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri segera memeriksa tersangka Maria Pauline Lumowa. Selama ini, polisi beralasan pemeriksaan tersangka kasus pembobolan dana Bank BNI itu terkendala ketiadaan pengacara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Maria telah memilih kuasa hukum yang diajukan oleh Kedutaan Besar Belanda untuk mendampinginya selama proses hukum.

                               

"Besok (Selasa) akan dilakukan pemeriksaan terhadap MPL (Maria Pauline Lumowa), tentunya didampingi pengacara," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7).

                               

Awi mengatakan, penyidik memberi waktu kepada kuasa hukum Maria untuk menganalisis perkara Maria Pauline Lumowa. Selain Maria, polisi telah memeriksa 14 saksi. Sebanyak delapan saksi dan satu ahli lain juga akan kembali diperiksa.

Polisi juga telah menyita barang bukti dari Maria Pauline, seperti paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003. "Pemeriksaan saksi-saksi mulai 20 Juli - 29 Juli 2020," tutur Awi.

                               

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu sebagai pelaku utama. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.

Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun. Dua pekan lalu, Maria diekstradisi dari Serbia. Ia ditangkap Interpol sejak tahun lalu.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik Maria senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri. Menurut Awi, penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement