Kamis 09 Jul 2020 18:58 WIB

Maria Pauline Tertangkap, BNI Harap Bisa Kurangi Kerugian

Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobolan bank BNI senilai Rp 1,2 T.

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) berharap dengan ditangkap dan diekstradisinya tersangka pembobolan bank Maria Pauline Lumowa senilai Rp 1,2 triliun dapat memperlancar upaya pemulihan (recovery) ke perseroan. Dengan demikian, dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan saat kasus itu terjadi.

“Dengan adanya proses hukum terhadap MPL (Maria Pauline Lumowa) maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian,” ujar Corporate Secretary BNI Meiliana saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7).

Baca Juga

BNI, kata Meiliana, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka Maria Pauline. BNI juga akan membantu aparat penegak hukum hingga kasus pembobolan yang terjadi pada 2002-2003 ini tuntas.

Perseroan mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya yang telah mengekstradisi Maria Pauline dari Serbia. “Dengan penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia oleh aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait, maka proses hukum dapat dilanjutkan, dan Tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka utama kasus letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun. Dia sudah tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan juga red notice di Interpol NCB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement