Kamis 02 Jul 2020 07:04 WIB

DPR Bantah tak Berniat Selesaikan RUU PKS

DPR beralasan RUU PKS juga terkait penyelesaian RKUHP yang juga belum dilanjutkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI kembali menuai sorotan setelah berencana menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah tak berniat menyelesaikan RUU itu dengan menyatakan RUU itu masih terus berproses.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penarikan itu atas permintaan Komisi VIII selaku pengusung. Selain itu, RUU PKS juga terkait dengan penyelesaian RKUHP yang juga belum dilanjutkan.

Baca Juga

"Jadi kita menunggu persesuaiannya, kita sama sekali buka  tidak mau menyelesaikan, hanya karena terlalu banyak jumlah prolegnas," kata Supratman di DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7).

Supratman menyebut RUU PKS tetap akan menjadi perhatian. Hanya, untuk saat ini, berdasarkan hasil evaluasi, Komisi VIII DPR RI masih fokus pada RUU Penanggulangan Bencana. Supratman pun mengatakan, jika Komisi VIII tidak memasukkan RUU tersebut sebagai prioritas tahun 2021, Baleg akan memasukkan dan melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"Komitmen kami, kalau Komisi VIII tkdak mengusulkan, baleg yang akan mengusulkan," kata Politikus Gerindra itu menegaskan.

photo
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad - (Antara/Wahyu Putro A)

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyesalkan penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengkritik alasan bahwa pembahasan RUU ini sulit. 

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberilan keadilan bagi korban," kata dia saat dihubungi, Rabu (1/7).

Bahrul mengingatkan, korban kekerasan seksual setiap harinya makin bertambah. Tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan dan kepastian tidak terjadinya keberulangan terjadinya Kekerasan Seksual menjadi sulit.

Jika tidak sanggup, kata Bahrul, solusinya bukan menarik RUU PKS dari prolegnas, tetapi DPR harus lebih bekerja keras untuk memenuhi janji-janjinya pada tahun 2019 yang akan menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan. Setidaknya, kata dia, pembahasan RUU PKS dapat dialihkan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif.

"Kami meminta perhatian pimpinan DPR untuk juga memenuhi janjinya untuk menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban," kata Bahrul menegaskan.

Sebagaimana diketahui, meski mendapat dorongan dari berbagai pihak, terutama aktivis perempuan, sejak periode lalu RUU PKS tak kunjung tuntas. Perbedaan pandangan hingga permasalahan sinkronisasi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut menjadi alasan utama RUU itu tak bergerak maju. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement