Senin 22 Jun 2020 20:44 WIB

Dua Terdakwa Penyerang Novel Jawab Replik Jaksa Pekan Depan

Dua terdakwa penyerang Novel akan jawab replik JPU pada pekan depan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, akan menjawab tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menjadwalkan jawaban atas replik Jaksa pada Senin (29/6) pekan depan.

"Jadi kami penasihat hukum ingin ajukan tanggapan terhadap replik. sama seperti yang diberikan pada tim penuntut umum untuk replik mundur satu minggu, jam yang menentukan majelis, waktu senin tgl 29 Juni 2020," ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Baca Juga

Dalam replik terkait nota pembelaan (pledoi) dua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Jaksa menegaskan, alasan spontanitas menyiramkan air keras terhadap Novel tidak berdasar. "Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Jaksa Satria Irawan saat menyampaikan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Dalam repliknya, Jaksa menilai, kesimpulan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa yang menyebut tidak ada maksud untuk mencelakai korban dalam hal ini Novel Baswedan tidak berdasar. Karena, akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.

 

"Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," ujarnya.

"Padahal dalam fakta persidangan terungkapnketika ada pemberitaan soal Novel Baswedan telah berkhianat, sehingga timbul keinginan memberi pelajaran dan membuat Novel mengalami luka berat," jelasnya.

Sehingga, penganiayaan berat hanya memberi pelajaran kepada Novel sangat tidak beralasan. Karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.

"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima," tegas Jaksa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement