REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette, tak cuma mengejek keadilan bagi korban, dan masyarakat. Tuntutan 1 tahun penjara juga wujud penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai otoritas tertinggi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi saat ini.
“Tetapi ini (tuntutan ringan) menghina, termasuk menghina Pak Presiden Jokowi yang juga dalam setiap waktu beliau (presiden) mengatakan, pentingnya melakukan pemberantasan korupsi,” kata Anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam, dalam diskusi daring yang diinisiasi YLBHI Jakarta, Ahad (21/6).
Choirul mengingatkan, sejak awal otoritas pemerintah meyakini penyerangan Novel Baswedan, terkait dengan pekerjaan-pekerjaannya di KPK. Komnas HAM, kata Choirul, pun sejak awal penyelidikan meyakini penyerangan terhadap Novel Baswedan, terkait dengan sejumlah penanganan dan penyidikan perkara-perkara korupsi yang saat itu ditanganinya di KPK.
Bahkan, Komnas HAM, Choirul mengungkapkan, serangan terhadap Novel Baswedan, dilakukan dengan pola kejahatan terencana dan terstruktur untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi. Di sisi yang lain, kata Choirul, Presiden Jokowi, dalam setiap janji, serta komitmen kenegaraan, kerap menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, yang terjadi saat ini, menurut Choirul malah inkonsistensi. Yaitu berupa pengingkaran komitmen dalam pemberantasan korupsi, dan penyimpangan dalam upaya penegakan hukum.
Penyerangan terhadap Novel Baswedan terancam dengan aksi persidangan yang sesat, dan aksi tinggal diam Presiden Jokowi untuk menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi.
“Dalam konteks ini, penting untuk kembali mengajak Presiden Jokowi, karena sudah ada semacam tamparan faktual tentang apa yang diamanatkan beliau (pemberantasan korupsi), ternyata dijawab dengan model (pencarian keadilan) yang seperti ini. Menurut saya, enggak kuat,” kata Choirul menambahkan.
Persidangan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (22/6). Agenda persidangan, yaitu mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan (pleidoi) terdakwa, yang dibacakan pekan lalu.
Sebelum itu, dalam tuntutannya, JPU memberikan ancaman ringan 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmad Kadir yang mengaku sebagai penyerang air keras yang membuat mata sebelah kiri Novel Baswedan, mengalami kebutaan.