Kamis 28 May 2020 06:47 WIB

Dewas Izinkan KPK Lakukan 183 Penindakan

Izin terdiri atas 34 izin penyadapan, 15 penggeledahan, dan 134 penyitaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pemberian 183 izin terkait kinerja tim penindakan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga awal Mei 2020. Tumpak menyebut, pemberian izin ini sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Izin tersebut terdiri atas 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," ujar Tumpak dalam keterangannya, Rabu (27/5). 

Baca Juga

Dewas KPK, lanjut Tumpak, juga sudah menerima dan menindaklanjuti 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK. Aduan diterima Dewas KPK selama empat bulan sejak dilantik pada akhir Desember 2019.

"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," tuturnya 

Atas laporan tersebut, Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kerja KPK. Namun, Tumpak tak membeberkan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas. 

“Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement