Senin 25 May 2020 16:37 WIB

Polda Metro Masih Pelajari Kontruksi Kasus Gratifikasi THR

Polda Metro Jaya masih pelajari dan dalami kontruksi kasus gratifikasi THR UNJ

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mendalami dan mencari kontruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan oknum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satupun yang ditahan.

"Ini kan baru diserahkan ke kami baru dua hari yang lalu ya. Kami sudah panggil tujuh orang yang terjaring OTT untuk wajib lapor dulu. Lalu, saat ini kami pelajari dan dalami dulu ya kontruksi perkaranya seperti apa. Sabar ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Republika.co.id, Senin (25/5).

Baca Juga

Yusri melanjutkan, KPK menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan pertimbangan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. "Ini kan masih staf-stafnya saja. Mau gelar perkara lagi masih lebaran. Nanti dikabari lagi ya," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dari pihak rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada oknum pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut dan tujuh orang tersebut saat ini sudah dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu.

Pihak kepolisian memulangkan tujuh orang tersebut karena pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus. Ketujuh orang tersebut nantinya akan kembali dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Karena saat penyerahan masih dalam tahap penyelidikan, artinya ke depan rencananya akan kembali dipanggil untuk dilakukan klarifikasi." ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan OTT dugaan gratifikasi yang menjaring tujuh orang. Tujuh orang tersebut yakni Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Kegiatan tangkap tangan itu berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement