Kamis 21 May 2020 20:50 WIB

95 Travel Gelap Diamankan, 719 Pemudik Balik ke Jakarta

Para sopir travel gelap diancam hukuman denda atau penjara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nur Aini
Seorang polisi mendata di depan mobil travel gelap yang terjaring dalam operasi khusus di titk penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5). Dalam kurun waktu tiga hari operasi khusus tersebut, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta
Foto: Republika/Prayogi
Seorang polisi mendata di depan mobil travel gelap yang terjaring dalam operasi khusus di titk penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5). Dalam kurun waktu tiga hari operasi khusus tersebut, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan sebanyak 95 kendaraan travel gelap yang masih nekat mengangkut pemudik di tengah larangan mudik selama pandemi Covid-19. Dari puluhan kendaraan itu, polisi mendapati 719 pemudik yang hendak keluar dari Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, puluhan kendaraan travel gelap itu terjaring dalam operasi khusus, yang dilakukan pihaknya, Rabu (20/5). Sambodo menyebut, operasi itu digelar sejak pukul 20.00 hingga 00.00 WIB dan mengamankan total 95 kendaraan travel gelap di jalan tol dan jalur arteri.

Baca Juga

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara hunting system, untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik sebelum Lebaran. Sekitar empat jam, berhasil mengamankan 95 unit kendaraan travel,” kata Sambodo di Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5).

Sambodo menjelaskan secara rinci, dari 95 kendaraan travel gelap, di antaranya terdapat dua unit bus. Selanjutnya, ditemukan 40 unit mini bus dan 53 unit kendaraan pribadi.

“Totalnya ada 719 pemudik yang berhasil dicegah,” ujarnya.

Puluhan kendaraan travel gelap itu, kata Sambodo, memiliki tujuan ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Para oknum travel gelap itu menawarkan jasanya melalui media sosial dan dari mulut ke mulut.

Adapun para pemudik itu dikenakan tarif untuk satu kali perjalanan di atas harga normal. "Contohnya ke Brebes, biayanya Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu, atau ke Cilacap biayanya Rp 500 ribu padahal harga normalnya Rp 150 ribu," ungkap Sambodo.

Atas perbuatannya, para sopir travel gelap itu dikenakan sanksi Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman berupa denda maksimal Rp 500 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Mereka bersama dengan para pemudik tersebut pun diminta untuk memutar balik arah kendaraan kembali ke Jakarta.

Sambodo menambahkan, sejak Operasi Ketupat 2020 dilakukan terkait adanya larangan mudik pada tanggal 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah menyita sebanyak 377 kendaraan travel gelap dan mampu mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.225 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement