Rabu 22 Apr 2020 04:28 WIB

ICW Minta Informasi Publik Pengangkatan Staf Khusus Presiden

ICW mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Peneliti ICW Wana Alamsyah
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti ICW Wana Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan diajukan berupa surat yang dikirimkan pada Selasa (21/4) hari ini.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, permohonan informasi dilakukan karena Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden. “ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden,” kata dia dalam pesan singkatnya, Selasa (21/4).

Baca Juga

Wana menegaskan, informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Karena, hal tersebut sesuai dengan pasal 21 UU KIP, di mana Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.

Pada 21 November 2019 Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang staf Khusus, tujuh diantaranya merupakan orang baru yang berusia muda. Sejak diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.

Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.

Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

Wana kembali menegaskan, keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus sangat diperlukan oleh publik. Karena, dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik.

“Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement