REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana dimutasi di bagian Analis Kebijakan di Mapolda Metro Jaya. Sanksi itu diberikan karena Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. Dalam maklumat itu, berbagai bentuk kegiatan perkumpulan massa dapat dibubarkan. Di antaranya, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Fahrul pun diketahui menggelar pesta pernikahannya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya itu pun tersebar di media sosial dan menjadi viral lantaran dilakukan saat seluruh warga diimbau untuk melakukan social distancing.
Akibatnya, Fahrul harus menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ia pun terbukti melanggar Maklumat Kapolri dan mendapatkan sanksi berupa mutasi jabatan.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ungkap Yusri
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.