REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penerbitan Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) sebagai langkah yang terlalu berlebihan. Organisasi tersebut sudah dilarang dan semestinya tidak perlu dikeluarkan maklumat tersebut.
"Saya nggak tahu proses pertimbangan dari pihak kepolisian mengeluarkan maklumat tentang FPI karena saya nilai ini terlalu berlebihan," ujar Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, kepada Republika.co.id, Sabtu (2/1).
Menurut Arif, jika memang organisasi tersebut sudah tidak diakui atau dilarang aktivitasnya oleh pemerintah, maka semestinya langkah itu sudah cukup. Tidak perlu kemudian sampai Kapolri mengeluarkan maklumat yang salah satu isinya berupa larangan bagi masyarakat untuk terlibat atau bahkan mengakses informasi mengenai FPI.
"Berlebihan dalam konteks ya kalau memang organisasinya sudah tidak diakui atau dilarang, ya sudah gitu. Dalam konteks yang mau saya katakan, tidak harus ada maklumat yang disampaikan oleh Kapolri," jelas dia.
Kemudia, soal hierarki peraturan perundang-undangan, dia menyebut maklumat tersebut tidak termasuk ke dalamnya. Maklumat itu hanya bersifat pemeritahuan. Karena itu, semestinya maklumat tersebut jangan sampai terkesan menekankan adanya ancaman-ancaman terkait tindak pidana, yang sudah ada peraturannya sendiri.
"Jadi dalam konteks misalnya ada tindakan pidana ya ranahnya ke aturan hukum, aturn yang mengatur soal tindak pidana. Maklumat ini terkesan menekankan adanya ancaman-ancaman terkait tidnak pidana," kata dia.