Ahad 17 Apr 2022 10:41 WIB

Deplu AS Keluarkan Laporan Singgung Kepolisian Bunuh Anggota FPI

Penembakan Polda Metro Jaya terhadap enam anggota FPI mendapat sorotan Deplu AS.

Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan dengan vonis lepas yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan dengan vonis lepas yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) merilis hasil kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada 2021. Laporan itu diberi judul "Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia tahun 2021: Indonesia". Salah satu yang mendapat sorotan adalah kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian.

Selain itu, laporan HAM juga menyinggung kasus kekerasan yang dilakukan aparat di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ada pula beberapa laporan pembunuhan di luar Papua dan Papua Barat oleh kelompok teroris.

Baca Juga

"Ada banyak laporan bahwa pejabat keamanan melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum. Dalam banyak kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, polisi dan militer tidak melakukan penyelidikan apa pun dan, ketika mereka melakukannya, gagal mengungkapkan fakta atau temuan dari penyelidikan internal ini," demikian laporan tersebut dikutip di Jakarta, Ahad (17/4).

Deplu AS merilis pernyataan berdasarkan laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mengikuti kasus kekerasan yang dilakukan aparat Indonesia. Kontras melaporkan 16 kematian akibat dugaan penyiksaan dan penganiayaan lainnya oleh aparat keamanan antara periode Juni 2020 dan Mei 2021. KontraS juga melaporkan 13 kematian akibat penembakan polisi pada periode yang sama.

Pada 8 Januari, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM merilis laporan tentang penembakan polisi terhadap enam anggota Front Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Desember 2020. Komnas HAM menemukan, polisi secara tidak sah membunuh empat anggota FPI yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran HAM.

Baca: DPR Sesalkan Pernyataan Komisaris PT Pelni Soal Imigran Yaman di Indonesia

Pada April, seorang juru bicara polisi menyatakan bahwa tiga petugas polisi dari Reserse Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diselidiki. Tercatat satu dari tiga pelaku pembunuhan telah meninggal dalam kecelakaan pada bulan Januari 2022.

Pada 23 Agustus 2022, media melaporkan pengajuan tuntutan terhadap kedua tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebagaimana diketahui, hakim akhirnya menjatuhkan vonis lepas bagi polisi yang menghabisi nyawa laskar FPI lantaran berusaha membela diri dalam tugas.

Baca: Separatis Teroris Papua Serang Pos Marinir Gunakan Granat yang Direbut dari Satgas TNI AD

Laporan Deplu AS juga menyinggung masalah kebebasan berserikat di Indonesia yag dikaitkan dengan pembubaran FPI. Disinggung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan bersama menteri terkait yang menyatakan FPI, tidak lagi terdaftar dan melarang organisasi, simbol, dan aktivitasnya di Indonesia. Izin FPI untuk beroperasi sebagai organisasi keagamaan berakhir pada Juni 2019.

Baca: Balapan di Mandalika Pakai Pawang, Pendeta Gilbert: Ini Sangat Memalukan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement